Skip to main content

Makalah Hankam Indonesia


MAKALAH PS & KEWARGANEGARAAN
DILEMA KEKUATAN MILITER INDONESIA DAN PERAN TNI-POLRI TERHADAP HANKAM INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latarbelakang
Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.
Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD,prajurit TNI AL,prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde baru telah menjadi saksi sejarah bagaimana peran ABRI yang telah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang memberikan efek negatif bagi kehidupan bernegara.
Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa peran TNI dan POLRI dalam HANKAM?
2.      Bagaimana kekuatan TNI dan polri saat ini?

BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian HANKAMNAS
HANKAM adalah singkatan dari Pertahanan dan Keamanan.Pertahanan adalah upaya untuk menegakkan kedaulatan Negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaamaan bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai aparat pertahanan.Sedangkan keamanan adalah upaya penegakkan hukum,menjaga ketertiban masyarakat,melindungi keselamatan dan ketentraman serta ketertiban hidup anggota masyarakat.
Pertahanan Negara di bagi atas dua jenis yaitu pertahanan militer dan pertahanan non militer.Pertahanan militer  merupakan kekuatan utama pertahanan Negara yang di bangun dan di persiapkan untuk menghadapi ancaman militer,tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung.Pendayagunaan lapis pertahanan militer di wujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer,baik dalam bentuk operaasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).Sedangkan pertahanan nonmiliter disebut juga dengaan pertahanan nirmiliter merupakan kekuatan pertahanan Negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasionl untuk mencapai kesejahtraaaan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter..Lapis pertahanan nirmiliter tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan bencana alam dan operasi kemanusiaan lainnya,social  budaya,ekonomi,psikologi pertahanan,yang pada intinya berkaitan dengan pemikiran kesadaran bela Negara,dan pengembangan tekhnologi.
B.     Peran,fungsi dan tugas TNI - POLRI
1.      Peran,fungsi dan tuhas TNI
a.       Peran TNI
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
b.      Fungsi TNI
(1)   TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a)      penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b)      penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c)      pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2)    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c.       Tugas TNI
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    a. operasi militer untuk perang;
    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1)      Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2)      Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3)      Mengatasi aksi terorisme;
4)      Mengamankan wilayah perbatasan;
5)      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6)      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7)      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8)      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9)      Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10)  Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11)  Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12)  Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13)  Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14)  Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.

2.      Peran ,fungsi dan tugas POLRI
 peran dan fungsi kepolisian suatu Negara selalu berkembang dari waktu kewaktu.Perkembangannya itu dipengaruhi oleh banyak hal.Beberapa diantaranyaadalah lingkungan, politik, ketatanegaraan, ekonomi maupun social budaya.Begitu pula dengan tugas, peran dan fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri). Dari masa berdirinya Polri sebagaimana disyahkan dalam Undang ± Undang Dasar (UUD)tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, tugas, peran dan fungsinya mengalami perkembangan. Apabila dahulu pada masa awaldisyahkannya kepolisian nasional disamping melaksanakan tugas rutin kepolisian juga secara aktif ikut dalam perang mempertahankan kemerdekaan, maka padasaat sekarang ini berdasarkan Undang ± Undang No 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, sertamemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tugas, peran dan fungsi Polri sejak masa berdirinya sebagaimana disyahkandalam Undang - Undang Dasar (UUD) tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengansekarangmengalami perkembangan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dariketentuan Undang - Undang yang mengatur tentang Polri,sebagai berikut:

a.       Undang Undang No 13 tahun 1961 tentang ketentuan -ketentuan pokok Kepolisian Negara.
Pasal 1, berbunyi :
(1)    
1)      Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya bertugasmemelihara keamanan di dalam negeri.
2)      Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggihak-hak azasi rakyat dan hukum negara.Pasal 2Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 maka Kepolisian Negara mempunyai tugas:
a)      Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
b)      Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakitmasyarakat.
c)      Memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam.
d)            Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakattermasuk memberi perlindungan dan pertolongan.
e)      Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.

(2)   Dalam bidang peradilan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undangHukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.

            Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

b.    Ketetapan MPR RI NO. VI/MPR/2000  tentang Pemisahan TNI danKepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (2) :Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperandalam memelihara keamanan.
c.    Ketetapan MPR RI NO. VII/MPR/2000  tentang Peran TNI dan peranKepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal6 :
(1)    Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat.
(2)   Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesiawajib memiliki keahlian dan keterampilan secara professional.
d.    Undang -Undang No 2 tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3:
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh.
a. Kepolisian khusus.
b. Penyidik pegawai negeri sipil dan/atauc.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.Pasal 5(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalam negeri.(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yangmerupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimanadimaksud dalam ayat (1).Pasal 13Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.Menegakkan hukum, dan
c.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat.Pasal 14(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud dalam Pasal 13,Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli terhadapkegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
 b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadaphukum dan peratuaran perundang-undangan.
d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
f. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadapkepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk  pengamanan swakarsa.
g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidanasesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undanganlainnya
.h. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugaskepolisian.
i.Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda , masyarakat danlingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasimanusia. 
j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelumditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannyadalam lingkup tugas kepolisian sertal.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2). Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
C.     Kondisi kekuata HANKAM Indonesia.
Kekuatan militer TNI ,masih di segani secara umum di dunia dan khususnya di kawasan ASEAN.Hal ini ditandai dengan masuknya TNI dalam peringkat ke-18 kekuatan militer dunia versi Global Firepower yang menggunakan 45 variabel perhitungan.Urutan 10 besar kekuatan militer dunia, menurut lembaga Global Firepower, ditempati Amerika Serikat, Rusia, China, India, Inggris, Turki, Korea Selatan, Perancis, Jepang, dan Israel.Di tingkat ASEAN, TNI menempati posisi teratas, diikuti Thailand (ke-19), Filipina (ke-23), Malaysia (ke-27), dan Singapura (ke-41). Italia menempati urutan ke-17, Taiwan berada pada urutan ke-14, dan Australia pada urutan ke-24.
Berikut data kekuatan militer Indonesia:
1.       Kekuatan Personil (Personnel)
Dengan dukungan jumlah penduduk yang paling besar, Indonesia nampaknya cukup unggul untuk menopang kekuatan personil. Hal ini terlihat di seluruh sub personil berselisih cukup signifikan dengan negara-negara tetangga. Indonesia masih memiliki peluang yang cukup besar untuk mewujudkan bentuk perang gerilya, termasuk pertempuran kota, apabila pertahanan terluar berhasil ditembus dan dikuasai musuh.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjatmFxxH4u0NISYwsDHyqskDCVAOKqzrUqGknMtpyQ2Sjs2LUWoFUrE_IRK-olJb_yQWkcfYP4ONlA-f8nyG_h6lEya4UYq9ygFNcb9KY0NcGawrqGdp_iJWohIZq_kovqORW8mr6G9g/s640/GFP%25201%2520Personnel.png

2.       Kekuatan Udara (Air Power)
Ada 3 sub kekuatan udara, yaitu total pesawat militer (seluruh jenis pesawat militer), jumlah helikopter, dan lapangan udara. Berdasarkan banyak pesawat militer, Thailand terlihat lebih unggul dengan jumlah pesawat militer yang mencapai 913 unit. Thailand pun cukup unggul untuk jumlah helikopter yang paling banyak, yaitu 443 unit. Indonesia bisa dikatakan cukup unggul dengan memiliki lebih banyak lapangan udara yang berfungsi sebagai pangkalan militer atau dapat difungsikan menjadi pangkalan militer. Deskrispi mengenai kekuatan udara masih terlalu abstrak, karena pesawat militer itu sendiri terdiri atas pesawat tempur, pesawat pembom atau pesawat terpedo, pesawat pengintai, dan pesawat transport. Indikator yang dituliskan pun masih memungkinkan bias dalam memberikan gambaran kekuatan udara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxvJWaA5tBWJWF71IoWL5Pa8RDFgPH7oYldyTAkzrcZoMwVdgeC1qtkFf8h6IPQIxmD5_Rc8LqdWy9JDgKPxASOJkPZNcZUskjFnqmA6cIOgjf46BRuxrZzqlLWbCR1WotgFk5binHUQ/s640/GFP%25202%2520Air%2520Power.png


3.       Kekuatan Darat (Land Army)
Ada 10 kunci dalam mengukur/mengetahui (potensi) kekuatan darat dalam suatu pertempuran. Di dalamnya berisikan keseluruhan bentuk sistem persenjataan darat, termasuk kendaraan logistik. Keseluruhannya akan sangat dibutuhkan dalam pertempuran darat yang akan menghadapi musuh darat maupun musuh dari udara. Uniknya, Singapura yang merupakan negara dengan luas wilayah paling kecil justru cukup dominan memiliki unsur-unsur kekuatan darat, kecuali untuk kendaraan logistik (logistical vehicles). Banyaknya kendaraan logistik yang dimiliki Australia berkaitan dengan fungsi militer Australia yang sering dimanfaatkan untuk pasukan perdamaian (PBB) dan tidak tertutup kemungkinan difungsingkan untuk keperluan dukungan operasi ofensif. Indonesia yang memiliki banyak pulau dengan total luas nomor dua setelah Australia justru terlihat kurang serius memperkuat kekuatan darat. Lihat saja, sekalipun Malaysia memiliki jumlah tank lebih sedikit dari Indonesia, tetapi Malaysia memiliki senjata anti tank jauh lebih banyak dan lebih moderen.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbT7XSd5fVy81QGK1D_PLbl3P03sVFs7G_9ky9ir1BAicmxEgXrXcIK8ByGS_4V5dV-6EfM7UoWHrpFw6i_h6F26f2Z21heHmFiWmGtas8Hx1zr5lWdh8UbSGaPZU_vSm42Cvy4k4TAw/s640/GFP%25203%2520Land%2520Army.png



4.       Kekuatan Laut (Naval Power)
Kekuatan laut menjadi kunci atas setiap kemenangan pertempuran yang menentukan jalannya sejarah. Ada 10 unsur yang membentuk kekuatan laut menurut versi GFP seperti yang dilihat pada gambar di bawah. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan luas wilayah laut paling besar di Asia Tenggara, Indonesia nampaknya justru tidak memiliki keunggulan yang signifikan. Jumlah kapal pengangkut militer (merchant marine) masih di bawah Singapura. Jumlah kapal militernya (total navy ships) pun masih dibawah Thailand. Indikator di sini memang masih terlalu abstrak, karena kekuatan kapal selam (submarines) Indonesia merupakan kapal perang teknologi 1980 yang telah diremajakan. Lain ceritanya dengan kapal selam milik Malaysia yang dibeli pada tahun 2000an. Filipina bisa dikatakan cukup unggul dalam patroli laut/perairan dengan dukungan 128 kapal patroli laut (patrol craft). Australia terlihat lebih unggul untuk melakukan serangan laut jarak jauh dengan dukungan 12 kapal perang jenis fregat dan 8 kapal pendaratan amfibi. Sekali lagi, angka-angka di atas masih terlalu abstrak, karena saat ini sudah ada masuk kapal perang generasi terbaru yagn seharusnya dipisahkan berdasarkan aspek teknologinya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimlAIALaEjw-dV2SnkZ0rezAyIaBnU0Htbu-Puk7mH5eimiYQdJvU2JDsvD2GYs0IyiqewINh2ktfUudtjmHKg16loBDEN_DgGPMTntRs5e8g9dqkyPcA1cj2y9IECJhwDqb1_PWAt1g/s640/GFP%25204%2520Naval%2520Power.png
5.       Kekuatan Logistik (Logistical)
Kekuatan logistik yang dimasukkan ke dalam daftar berikut ini merupakan segala bentuk sumber daya yang dengan segera dapat dipersiapkan untuk mendukung pertempuran langsung. Indonesia bisa dikatakan memiliki keunggulan dalam aspek kekuatan logistik dengan melihat banyaknya angkatan kerja (labor force) yang paling tinggi. Panjang akses jalan raya maupun kereta api tidak selalu signifikan ukuran yang terlihat, karena tergantung dengan luas wilayah dan kondisi pulau atau kepulauan. Dengan memiliki kekuatan angkatan kerja yang dapat difungsikan menjadi militer atau paramiliter, setidaknya Indonesia masih akan memiliki kekuatan untuk melakukan strategi gerilya dan perang perkotaan yang paling sulit, ketika musuh telah masuk menembus ruang wilayah pertahanan di daratan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGMnMmW9PMIAnePK1I6c34ZeIZPlwyI5iNv68R9BPtQ0gSRD9bPsp4IqCOGJMc79QNczyaUbL1hS4uzHj93KHUNtwyzPbbnvv9ieCwA6phSKhY7rAyDAbL2lSEc_cxAASH3A1FoQO2mQ/s640/GFP%25205%2520Logistical.png
6.       Kekuatan Sumber Daya Alam (Resources)
Setiap pertempuran akan membutuhkan sumber daya alam (energi), terutama untuk keperluan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Situasi perang akan menyebabkan orientasi pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat sipil akan dialihkan untuk keperluan militer. Di sinilah salah satu kunci kekuatan dalam pertempuran, yaitu kekuatan negara dalam menguasai sumber daya alamnya. Australia terlihat memiliki keunggulan dari aspek penguasaan sumber daya alam. Dengan cadangan minyak bumi (proven reserves) sebanyak 3,3 miliar barel dan jumlah penduduk sekitar 22 juta jiwa, Australia masih memungkinkan bertahan cukup lama dalam kondisi perang dengan ketersediaan minyak di dalam negerinya. Sekalipun Indonesia dikatakan memiliki paling banyak cadangan minyak, tetapi jumlah penduduknya pun cukup besar, yaitu mencapai di atas 240 juta jiwa dengan konsumsi per hari di atas 1 juta barel. Data mengenai minyak bumi di sini tidak sepenuhnya valid, tetapi setidaknya menggambarkan kemampuan bertahan suatu negara dalam kondisi perang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxpDajstq_HCSKHEUb6BEuj13oyRsxCTz39U0jeLHxmo6njbgJGy9GomNTTLA3_ZjgHdvicRyYBGeZ9yfkOYSwVkDvU8rhVfuLy0WUMCntRlrbBM4RB8EI6AxAMoWCnGnZk9xhOGAp6w/s640/GFP%25206%2520Resources.png
7.       Kekuatan Finansial (Financial)
Perang ataupun persiapannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan kemampuan pengelolaan keuangan nasional yang memadai. Ada 3 unsur di dalam kekuatan finansial, yaitu anggaran pertahanan (defense budget), cadangan devisa dan emas (reserve of foreign exchange and gold), dan kemampuan pembayaran (purchasing power). Unsur yang paling perlu dipehatikan adalah cadangan devisa dan belanja pertahanan. Dari dua unsur tadi, Singapura lebih unggul dengan memiliki cadangan devisa maupun belanja pertahanan paling besar. Ini berarti Singapura memiliki peluang lebih besar untuk mempersiapkan suatu perang ataupun membiayai peperangan. Indonesia memiliki kemampuan pembelian paling besar di antara negara-negara yang diperbandingkan di sini. Ini berarti, dari sisi finansial, Indonesia memiliki peluang yang paling besar untuk mentransformasikan aset-aset ekonominya dalam membiayai dan mempersiapkan perang. Sekalipun demikian, kemampuan pembelian membutuhkan waktu dan mekanisme politik yang tidak semudah mentransfer pembiayaan seperti pada cadangan devisa dan belanja pertahanan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2Rg7FA8mL1Q_24Bdg8rVa6Qiv3pBXgzD_Yz00VHqm-wLgLQwU9KmYyBR-Lxubg-hUfERCK48EmTYTjDcSW5pU9Cmj_87bGUPf81cp99LZD3HbcwGOxS7g89_KW78FYBAaK9M6AeZ7gA/s640/GFP%25207%2520Financial.png
8.       Keunggulan Geografis (Geographic)
Salah satu kekuatan militer yang dibutuhkan dalam peperangan adalah keunggulan geografis. Keunggulan tersebut dapat menjadi celah pertahanan atau sebaliknya dimanfaatkan menjadi basis pertahanan. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia lebih unggul dalam memiliki luas wilayah perairan (waterways) dan garis pantai (coastline). Auastralia di sini terlihat memiliki luas wilayah daratan paling besar yang berarti dapat dimanfaatkan pula sebagai matra pertahanan di dalam negeri. Adapun di sini ada 3 negara yang memiliki kawasan perbatasan daratan (shared border)yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBh6Cl9LDu6eAS2USdFnh9OPT_xIBiXQNQUKqLqwzE4ZKOKlah8AIqgedx-NWxQcmvPoTGkHOFjdVwkrvEn0LMlAA3zAVq4tsN8d2UAsFuh8yjEU0ZBeCYI6oDYhARUh1llzvxxSjuyA/s640/GFP%25208%2520Geographic.png

BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah kami ialah bahwa Peran,fungsi dan tugas TNI adalah  menegakkan kedaulatan Negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaamaan bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai aparat pertahanan.Sedangkan sedangkan POLRI sebagai penegakkan hukum,menjaga ketertiban masyarakat,melindungi keselamatan dan ketentraman serta ketertiban hidup anggota masyarakat. penilaian  global firepower tersebut lebih banyak didasarkan pada gelar statis dari kuantitas alat yang dimiliki. Namun, belum tentu semua siap atau dapat digunakan sewaktu-waktu.
Tetapi, jika dilihat dari luas wilayah dengan dua pertiga adalah lautan, komposisi kemampuan teknis TNI seharusnya setara dengan militer Australia. Kebutuhan ke depan adalah penyesuaian pengembangan postur dan kebutuhan strategis pertahanan yang dilakukan secara sistematis bertahap sesuai dengan anggaran dan prioritas. Polripun harus meningkatkan kedisiplinannya dan dapat menjalankan fungsinya dalam bidang keamanan, kerana melihat banyaknya kasus pelanggaran hukum, konflik, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketidak stabilan keamanan yang terjadi di Indonesia. 




















DAFTAR PUSTAKA

Muhaimin, Yahya A. 2008. Bambu Runcing Dan Mesiu: Kebijakan Pertahanan Indonesia. Tiara Wacana: Yogyakarta.
Syahid, H. Bakri. 1976. Pertahanan Keamanan Nasional. Bagus Arafah: Yogyakarta.
Kunarto. 1999. Polri Mandiri. Cipta Manunggal: Jakarta.
Tri sutrisno, bambang. 2012, Kekuatan TNI: Dilema Sang Penjaga Negara (Makalah ini di sampaikan pada kajian hankam KAMMI UIN SUKA).Yogyakarta.
http:// globalfirepower.com







Comments

Popular posts from this blog

wallpaper HD

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat sore saudara sekalian, today I just want a share some a picture for your dekstop wallpaper... cekidot...

makalah sanad, urgensi dan matan hadist

SANAD DAN MATAN HADIST BAB 1 Pendahuluan Dalam mempelajari sanad Hadis Nabi SAW, seseorang harus mengetahui dua unsure penting yang menentukan keberadaan dan kualitas Hadis tersebut, yaitu  al-sanad dan al- matan.  Kedua unsure Hadis tersebut begitu sangat penting artinya dan antara yang satu dan yang lainny saling berhubungan erat, sehingga apabila salah satunya tidak ada maka akan berpengaruh terhadap, dan dapat merusak, eksistensi dan kualitas suatu Hadis. Suatu berita yang tidak memiliki sanad, menurut ulama’ Hadis tidak bisa di sebut sebagai Hadis; dan kalupun disebut juga dengan Hadis maka ia di nyatakan sebagai Hadis palsu (mawdhu’) demikian halnya juga dengan  matan,  ssebagai materi atau kandungan yang dimuat oleh Hadis, sangat menentukan keberadaan sanad, karena tidak akan dapat suatu sanad atau rangkaian para perawi di sebut ssebagai Hadis apabila tidak ada matan atau materi Hadisnya, yang terdiri dari atas perkataan,perbuatan, atau ketetapan ( taqrir ) Rosul SAW.