MAKALAH PS
& KEWARGANEGARAAN
DILEMA KEKUATAN
MILITER INDONESIA DAN PERAN TNI-POLRI TERHADAP HANKAM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Perkembangan manusia di abad ke-21 ini
sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh
negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia
ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi
saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan
masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami
perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara
didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini
berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia
sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara
yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan
berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica
melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari
kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan
yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar
dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah
bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan
dari seluruh warga negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan
jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam memberikan perlindungan dan
kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.
Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia
mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi
pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta
Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI
AD,prajurit TNI AL,prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI
sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang
berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala
bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde baru telah menjadi saksi
sejarah bagaimana peran ABRI yang telah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang
memberikan efek negatif bagi kehidupan bernegara.
Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari
betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas
dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak bisa
dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki
koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri
sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat
mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan
kesejahteraan umum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa peran TNI dan POLRI dalam
HANKAM?
2.
Bagaimana kekuatan TNI dan polri
saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HANKAMNAS
HANKAM adalah
singkatan dari Pertahanan dan Keamanan.Pertahanan adalah upaya untuk menegakkan
kedaulatan Negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaamaan
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta tugas lain yang berkaitan
dengan fungsinya sebagai aparat pertahanan.Sedangkan keamanan adalah upaya
penegakkan hukum,menjaga ketertiban masyarakat,melindungi keselamatan dan
ketentraman serta ketertiban hidup anggota masyarakat.
Pertahanan
Negara di bagi atas dua jenis yaitu pertahanan militer dan pertahanan non
militer.Pertahanan militer merupakan
kekuatan utama pertahanan Negara yang di bangun dan di persiapkan untuk
menghadapi ancaman militer,tersusun dalam komponen utama serta komponen
cadangan dan komponen pendukung.Pendayagunaan lapis pertahanan militer di
wujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer,baik dalam bentuk operaasi
militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).Sedangkan
pertahanan nonmiliter disebut juga dengaan pertahanan nirmiliter merupakan
kekuatan pertahanan Negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasionl
untuk mencapai kesejahtraaaan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi
ancaman nirmiliter..Lapis pertahanan nirmiliter tersusun dalam fungsi keamanan
untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan bencana alam dan operasi
kemanusiaan lainnya,social
budaya,ekonomi,psikologi pertahanan,yang pada intinya berkaitan dengan
pemikiran kesadaran bela Negara,dan pengembangan tekhnologi.
B.
Peran,fungsi dan tugas TNI - POLRI
1.
Peran,fungsi dan tuhas TNI
a.
Peran TNI
TNI berperan sebagai alat negara di bidang
pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan
politik negara.
b.
Fungsi
TNI
(1)
TNI
sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a)
penangkal
terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b)
penindak
terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c)
pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c.
Tugas
TNI
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1)
Mengatasi
gerakan separatis bersenjata;
2)
Mengatasi
pemberontakan bersenjata;
3)
Mengatasi
aksi terorisme;
4)
Mengamankan
wilayah perbatasan;
5)
Mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis;
6)
Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7)
Mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8)
Memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta;
9)
Membantu
tugas pemerintahan di daerah;
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
undang-undang;
11) Membantu mengamankan tamu negara setingkat
kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam
kecelakaan (search and rescue); serta
14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran
dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
2.
Peran
,fungsi dan tugas POLRI
peran dan fungsi kepolisian suatu Negara
selalu berkembang dari waktu kewaktu.Perkembangannya itu dipengaruhi oleh
banyak hal.Beberapa diantaranyaadalah
lingkungan, politik, ketatanegaraan, ekonomi maupun social budaya.Begitu
pula dengan tugas, peran dan fungsi kepolisian Negara Republik
Indonesia(Polri). Dari masa berdirinya Polri sebagaimana disyahkan dalam Undang
± Undang Dasar (UUD)tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, tugas, peran dan fungsinya mengalami perkembangan. Apabila dahulu
pada masa awaldisyahkannya kepolisian nasional disamping melaksanakan tugas
rutin kepolisian juga secara aktif ikut dalam perang mempertahankan
kemerdekaan, maka padasaat sekarang ini berdasarkan Undang ± Undang No 2 tahun
2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalammemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
sertamemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tugas, peran dan fungsi Polri sejak masa
berdirinya sebagaimana disyahkandalam
Undang - Undang Dasar (UUD) tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengansekarangmengalami
perkembangan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dariketentuan Undang - Undang
yang mengatur tentang Polri,sebagai berikut:
a. Undang
Undang No 13 tahun 1961 tentang ketentuan -ketentuan
pokok Kepolisian Negara.
Pasal 1, berbunyi :
(1)
1) Kepolisian Negara
Republik Indonesia, selanjutnya bertugasmemelihara keamanan di dalam negeri.
2) Kepolisian Negara dalam
menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggihak-hak azasi rakyat dan hukum
negara.Pasal 2Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 maka Kepolisian Negara
mempunyai tugas:
a) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
b) Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakitmasyarakat.
c) Memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam.
d)
Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakattermasuk memberi perlindungan dan pertolongan.
e) Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.
(2) Dalam bidang peradilan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran
menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undangHukum Acara Pidana dan lain-lain
peraturan Negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
b.
Ketetapan MPR RI NO. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI danKepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (2)
:Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperandalam
memelihara keamanan.
c.
Ketetapan MPR RI NO. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peranKepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal6 :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,
memberikan pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesiawajib
memiliki keahlian dan keterampilan secara professional.
d.
Undang -Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3:
Pasal 3:
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh.
a. Kepolisian khusus.
b. Penyidik pegawai negeri sipil dan/atauc.
a. Kepolisian khusus.
b. Penyidik pegawai negeri sipil dan/atauc.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, b dan c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing.Pasal 5(1) Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat,menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanandalam
negeri.(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional
yangmerupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimanadimaksud dalam
ayat (1).Pasal 13Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.Menegakkan hukum, dan
c.Memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepadamasyarakat.Pasal 14(1) Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaiman dimaksud dalam Pasal 13,Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas :
a. Melaksanakan pengaturan penjagaan,
pengawalan dan patroli terhadapkegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai kebutuhan.
b. Menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,dan kelancaran
lalu lintas di jalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat,kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga
masyarakat terhadaphukum dan peratuaran
perundang-undangan.
d. Turut serta dalam
pembinaan hukum nasional.
e. Memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum.
f. Melakukan koordinasi, pengawasan dan
pembinaan teknis terhadapkepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidanasesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undanganlainnya
.h. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,laboratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugaskepolisian.
i.Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda
, masyarakat danlingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak
asasimanusia.
j. Melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelumditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang.
k. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingannyadalam
lingkup tugas kepolisian sertal.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.(2). Tata
cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
C. Kondisi kekuata HANKAM Indonesia.
Kekuatan
militer
TNI ,masih
di segani secara umum di dunia dan khususnya di kawasan ASEAN.Hal ini ditandai
dengan masuknya TNI dalam peringkat ke-18 kekuatan militer dunia versi Global
Firepower yang menggunakan 45
variabel perhitungan.Urutan 10 besar kekuatan militer dunia, menurut lembaga
Global Firepower, ditempati Amerika Serikat, Rusia, China, India, Inggris,
Turki, Korea Selatan, Perancis, Jepang, dan Israel.Di tingkat ASEAN, TNI
menempati posisi teratas, diikuti Thailand (ke-19), Filipina (ke-23), Malaysia
(ke-27), dan Singapura (ke-41). Italia menempati urutan ke-17, Taiwan berada
pada urutan ke-14, dan Australia pada urutan ke-24.
Berikut
data kekuatan militer Indonesia:
1.
Kekuatan Personil (Personnel)
Dengan
dukungan jumlah penduduk yang paling besar, Indonesia nampaknya cukup unggul
untuk menopang kekuatan personil. Hal ini terlihat di seluruh sub personil
berselisih cukup signifikan dengan negara-negara tetangga. Indonesia masih
memiliki peluang yang cukup besar untuk mewujudkan bentuk perang gerilya,
termasuk pertempuran kota, apabila pertahanan terluar berhasil ditembus dan
dikuasai musuh.
2.
Kekuatan Udara (Air Power)
Ada 3
sub kekuatan udara, yaitu total pesawat militer (seluruh jenis pesawat
militer), jumlah helikopter, dan lapangan udara. Berdasarkan banyak pesawat
militer, Thailand terlihat lebih unggul dengan jumlah pesawat militer yang
mencapai 913 unit. Thailand pun cukup unggul untuk jumlah helikopter yang
paling banyak, yaitu 443 unit. Indonesia bisa dikatakan cukup unggul dengan
memiliki lebih banyak lapangan udara yang berfungsi sebagai pangkalan militer
atau dapat difungsikan menjadi pangkalan militer. Deskrispi mengenai kekuatan
udara masih terlalu abstrak, karena pesawat militer itu sendiri terdiri atas
pesawat tempur, pesawat pembom atau pesawat terpedo, pesawat pengintai, dan
pesawat transport. Indikator yang dituliskan pun masih memungkinkan bias dalam
memberikan gambaran kekuatan udara.
3.
Kekuatan Darat (Land Army)
Ada 10
kunci dalam mengukur/mengetahui (potensi) kekuatan darat dalam suatu
pertempuran. Di dalamnya berisikan keseluruhan bentuk sistem persenjataan
darat, termasuk kendaraan logistik. Keseluruhannya akan sangat dibutuhkan dalam
pertempuran darat yang akan menghadapi musuh darat maupun musuh dari udara.
Uniknya, Singapura yang merupakan negara dengan luas wilayah paling kecil
justru cukup dominan memiliki unsur-unsur kekuatan darat, kecuali untuk
kendaraan logistik (logistical vehicles). Banyaknya kendaraan logistik yang
dimiliki Australia berkaitan dengan fungsi militer Australia yang sering
dimanfaatkan untuk pasukan perdamaian (PBB) dan tidak tertutup kemungkinan
difungsingkan untuk keperluan dukungan operasi ofensif. Indonesia yang memiliki
banyak pulau dengan total luas nomor dua setelah Australia justru terlihat
kurang serius memperkuat kekuatan darat. Lihat saja, sekalipun Malaysia
memiliki jumlah tank lebih sedikit dari Indonesia, tetapi Malaysia memiliki
senjata anti tank jauh lebih banyak dan lebih moderen.
4.
Kekuatan Laut (Naval Power)
Kekuatan
laut menjadi kunci atas setiap kemenangan pertempuran yang menentukan jalannya sejarah.
Ada 10 unsur yang membentuk kekuatan laut menurut versi GFP seperti yang
dilihat pada gambar di bawah. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan luas
wilayah laut paling besar di Asia Tenggara, Indonesia nampaknya justru tidak
memiliki keunggulan yang signifikan. Jumlah kapal pengangkut militer (merchant
marine) masih di bawah Singapura. Jumlah kapal militernya (total navy ships)
pun masih dibawah Thailand. Indikator di sini memang masih terlalu abstrak,
karena kekuatan kapal selam (submarines) Indonesia merupakan kapal perang
teknologi 1980 yang telah diremajakan. Lain ceritanya dengan kapal selam milik
Malaysia yang dibeli pada tahun 2000an. Filipina bisa dikatakan cukup unggul
dalam patroli laut/perairan dengan dukungan 128 kapal patroli laut (patrol
craft). Australia terlihat lebih unggul untuk melakukan serangan laut jarak
jauh dengan dukungan 12 kapal perang jenis fregat dan 8 kapal pendaratan
amfibi. Sekali lagi, angka-angka di atas masih terlalu abstrak, karena saat ini
sudah ada masuk kapal perang generasi terbaru yagn seharusnya dipisahkan
berdasarkan aspek teknologinya.
5.
Kekuatan Logistik (Logistical)
Kekuatan
logistik yang dimasukkan ke dalam daftar berikut ini merupakan segala bentuk
sumber daya yang dengan segera dapat dipersiapkan untuk mendukung pertempuran
langsung. Indonesia bisa dikatakan memiliki keunggulan dalam aspek kekuatan
logistik dengan melihat banyaknya angkatan kerja (labor force) yang paling
tinggi. Panjang akses jalan raya maupun kereta api tidak selalu signifikan
ukuran yang terlihat, karena tergantung dengan luas wilayah dan kondisi pulau
atau kepulauan. Dengan memiliki kekuatan angkatan kerja yang dapat difungsikan
menjadi militer atau paramiliter, setidaknya Indonesia masih akan memiliki
kekuatan untuk melakukan strategi gerilya dan perang perkotaan yang paling
sulit, ketika musuh telah masuk menembus ruang wilayah pertahanan di daratan.
6.
Kekuatan Sumber Daya Alam
(Resources)
Setiap
pertempuran akan membutuhkan sumber daya alam (energi), terutama untuk
keperluan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Situasi perang akan menyebabkan
orientasi pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat sipil akan dialihkan untuk
keperluan militer. Di sinilah salah satu kunci kekuatan dalam pertempuran,
yaitu kekuatan negara dalam menguasai sumber daya alamnya. Australia terlihat
memiliki keunggulan dari aspek penguasaan sumber daya alam. Dengan cadangan
minyak bumi (proven reserves) sebanyak 3,3 miliar barel dan jumlah penduduk
sekitar 22 juta jiwa, Australia masih memungkinkan bertahan cukup lama dalam
kondisi perang dengan ketersediaan minyak di dalam negerinya. Sekalipun
Indonesia dikatakan memiliki paling banyak cadangan minyak, tetapi jumlah
penduduknya pun cukup besar, yaitu mencapai di atas 240 juta jiwa dengan
konsumsi per hari di atas 1 juta barel. Data mengenai minyak bumi di sini tidak
sepenuhnya valid, tetapi setidaknya menggambarkan kemampuan bertahan suatu
negara dalam kondisi perang.
7.
Kekuatan Finansial (Financial)
Perang
ataupun persiapannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan
kemampuan pengelolaan keuangan nasional yang memadai. Ada 3 unsur di dalam
kekuatan finansial, yaitu anggaran pertahanan (defense budget), cadangan devisa
dan emas (reserve of foreign exchange and gold), dan kemampuan pembayaran
(purchasing power). Unsur yang paling perlu dipehatikan adalah cadangan devisa
dan belanja pertahanan. Dari dua unsur tadi, Singapura lebih unggul dengan
memiliki cadangan devisa maupun belanja pertahanan paling besar. Ini berarti
Singapura memiliki peluang lebih besar untuk mempersiapkan suatu perang ataupun
membiayai peperangan. Indonesia memiliki kemampuan pembelian paling besar di
antara negara-negara yang diperbandingkan di sini. Ini berarti, dari sisi
finansial, Indonesia memiliki peluang yang paling besar untuk
mentransformasikan aset-aset ekonominya dalam membiayai dan mempersiapkan
perang. Sekalipun demikian, kemampuan pembelian membutuhkan waktu dan mekanisme
politik yang tidak semudah mentransfer pembiayaan seperti pada cadangan devisa
dan belanja pertahanan.
8.
Keunggulan Geografis
(Geographic)
Salah
satu kekuatan militer yang dibutuhkan dalam peperangan adalah keunggulan
geografis. Keunggulan tersebut dapat menjadi celah pertahanan atau sebaliknya
dimanfaatkan menjadi basis pertahanan. Sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia, Indonesia lebih unggul dalam memiliki luas wilayah perairan (waterways)
dan garis pantai (coastline). Auastralia di sini terlihat memiliki luas wilayah
daratan paling besar yang berarti dapat dimanfaatkan pula sebagai matra
pertahanan di dalam negeri. Adapun di sini ada 3 negara yang memiliki kawasan
perbatasan daratan (shared border)yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah kami ialah bahwa Peran,fungsi dan
tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara,mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman militer serta ancaamaan bersenjata terhadap keutuhan bangsa
dan Negara serta tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai aparat
pertahanan.Sedangkan sedangkan POLRI sebagai penegakkan hukum,menjaga
ketertiban masyarakat,melindungi keselamatan dan ketentraman serta ketertiban
hidup anggota masyarakat. penilaian global firepower tersebut lebih banyak
didasarkan pada gelar statis dari kuantitas alat yang dimiliki. Namun, belum
tentu semua siap atau dapat digunakan sewaktu-waktu.
Tetapi, jika dilihat dari luas wilayah dengan
dua pertiga adalah lautan, komposisi kemampuan teknis TNI seharusnya setara
dengan militer Australia. Kebutuhan ke depan adalah penyesuaian pengembangan
postur dan kebutuhan strategis pertahanan yang dilakukan secara sistematis
bertahap sesuai dengan anggaran dan prioritas. Polripun harus meningkatkan
kedisiplinannya dan dapat menjalankan fungsinya dalam bidang keamanan, kerana
melihat banyaknya kasus pelanggaran hukum, konflik, dan hal-hal yang berkaitan
dengan ketidak stabilan keamanan yang terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, Yahya A. 2008. Bambu
Runcing Dan Mesiu: Kebijakan Pertahanan Indonesia. Tiara Wacana:
Yogyakarta.
Syahid, H. Bakri. 1976. Pertahanan
Keamanan Nasional. Bagus Arafah: Yogyakarta.
Kunarto. 1999. Polri Mandiri.
Cipta Manunggal: Jakarta.
Tri sutrisno, bambang. 2012, Kekuatan
TNI: Dilema Sang Penjaga Negara (Makalah ini di sampaikan pada kajian
hankam KAMMI UIN SUKA).Yogyakarta.
http:// globalfirepower.com
Comments
Post a Comment