Skip to main content

lukisan hitam-putih

Lukisan hitam putih buah karya Riza Budiarto!

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu mawaris ( Kalalah )

Kalalah adalah keadaan khusus dan memeperlihatkan hubungan anak dengan saudara. Kalau sesorang meninggal tidak mempunyai anak ada sedikit pembahasan dalam hukum kewarisan Islam. kalalah atau punah ialah kelau seorang “halaka” (arti bahasa “celaka”) tidak ada baginya anak, menurut al Qur’an surah An Nisa176 a. di sana disebut: Allah menerangkan tentang kalalah, ialah kalau seorang “halaka” (celaka maksudnya meninggal dunia) dan tidak ada baginya anak maka (disebutlah) saudaranya tampil mewaris (dengan berbagai kombinasinya). Kalalah menurut Sunni dan aplikasinya Dalam pandangan ulama sunni kalalah adalah orang yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris anak dan ayah, dengan pemahaman kalalah sebagai ahli waris yang tidak meninggalkan anak dan ayah, menyebabkan saudara tidak mendapatkan hak waris ketika ada ayah karena ayah akan menjadi ashobah. Anak yang dimaksud dalam pembahasan kalalah adalah anak laki-laki, sehingga anak perempuan tidak dapat menghijab saudara. kedudukan saudara ...

sket gambar menggunakan spidol

Gambar wanita menggunakan spidol merah dan hitam.

FIQH LINGKUNGAN

Dalam pelestarian lingkungan terdapat banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat secara umum. Untuk dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan layak di huni, sebagai masyarakat kita juga harus memperhatikan lingkungan, terutama kebersihan. Dalam islam hal ini telah di jelaskan dan di kaji oleh para ulama islam dalam salah satu keilmuan yang membahas tentang hal tersebut yakni fiqh lingkungan, berikut ulasannya : 1.       Pelestarian lingkungan (go Green) Salah satu konsep pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam dan bertani. Nabi Muhammad saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai shadaqah. Hal ini diungkapkan secara tegas dalam dalam hadits Rasulullah saw, yang berbunyi : Artinya : “…. Rasulullah saw bersabda : tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, ataupun hewan, kecuali baginya dengan tanaman itu adalah sadaqah”. (HR. al-Bukhari...