Kalalah adalah keadaan khusus dan memeperlihatkan hubungan anak dengan saudara. Kalau sesorang meninggal tidak mempunyai anak ada sedikit pembahasan dalam hukum kewarisan Islam. kalalah atau punah ialah kelau seorang “halaka” (arti bahasa “celaka”) tidak ada baginya anak, menurut al Qur’an surah An Nisa176 a. di sana disebut: Allah menerangkan tentang kalalah, ialah kalau seorang “halaka” (celaka maksudnya meninggal dunia) dan tidak ada baginya anak maka (disebutlah) saudaranya tampil mewaris (dengan berbagai kombinasinya). Kalalah menurut Sunni dan aplikasinya Dalam pandangan ulama sunni kalalah adalah orang yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris anak dan ayah, dengan pemahaman kalalah sebagai ahli waris yang tidak meninggalkan anak dan ayah, menyebabkan saudara tidak mendapatkan hak waris ketika ada ayah karena ayah akan menjadi ashobah. Anak yang dimaksud dalam pembahasan kalalah adalah anak laki-laki, sehingga anak perempuan tidak dapat menghijab saudara. kedudukan saudara ...
Learn everything and share everything